Berita dari
http://english.aljazeera.net/NR/exeres/67836901-0B46-4628-890C-FC3725D7F4CC.htmDisebutkan bahwa, dalam upaya pengurangan polusi di kota-kota besar, maka penjualan mobil-mobil baru akan dilarang. Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar mengatakan bahwa langkah ini dapat berdampak buruk pada berkurangnya tenaga kerja di bidang otomotif. Tapi ini adalah "pil pahit" yang harus diambil untuk "kesehatan" bersama. Dan seterusnya, baca aja sendiri dari sumber berita.
Komentar saya ...
1. Saya kok nggak yakin, bahwa pemerintah Indonesia akan mengambil langkah sedrastis ini. Dulu saja pada saat kampanye penghematan BBM, subsidi dihapuskan, tapi tetap saja banyak mobil yang berlalu lalang di jalanan.
2. Yang mengatakan ini menteri negara lingkungan hidup, bukan menteri yang membawahi departemen. Kekuasaan kementerian negara masih di bawah departemen. Apalagi departemen perindustrian dan perdagangan pasti mencak-mencak kalau industri otomotif diganggu. Terus departemen tenaga kerja bakalan pusing juga kalau pengangguran bertambah gara2 pabrik mobil ditutup.
3. Tidak ada koordinasi kebijakan di tingkat pemerintah. Apa maksudnya menteri lingkungan hidup mengatakan hal ini? Jika memang kebijakan pemerintah adalah pengurangan polusi besar-besaran di kota besar, maka perlu upaya yang koordinatif dan gradual dalam penanggulangannya. Bukan main ambil langkah sendiri. Takutnya malah hal kayak gini jadi kontraproduktif. Misalnya, pengurangan mobil pribadi hendaknya dibarengi pula dengan peningkatan kualitas kendaraan umum. Lha sekarang alternatif kendaraan umum masih terbatas, orang lebih memilih untuk punya kendaraan pribadi. Kalau mobil dilarang, apa mau disuruh jalan kaki?
4. Pelarangan pemakaian mobil baru justru kontraproduktif, karena justru kendaraan lama lebih banyak gas buang yang polutif. Semakin lama suatu kendaraan, apalagi kalau nggak dirawat dan tidak diadakan uji emisi, makin tinggi pula polusinya. Sementara kalau kendaraan baru justru lebih bagus proses pembakarannya. Sebelumnya malah ada kebijakan pelarangan mobil usia tertentu (misal di atas 20 tahun) untuk operasional di jalan raya. Di Singapura, mobil-mobil lama juga udah gak dipakai dan biasanya "dibuang" (dijual) ke Indonesia. Saran saya sih, kalau mau bikin kebijakan kayak gini, mending dikasih pembatasan mobil baru dengan syarat tertentu (misal ramah lingkungan) yang boleh masuk ke indonesia.